Duh! Banyak Warga +62 Beli Antibiotik di Warung Tanpa Resep Dokter




Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memprediksi angka kematian akibat resistensi antimikroba (AMR) bakal meningkat berkali-kali lipat pada 2050. Kemenkes memprediksi, jumlah kematian akibat AMR pada 2050 capai 10 juta orang.

Resistensi antimikroba diartikan sebagai obat yang tak lagi efektif menangani sejumlah infeksi akibat bakteri hingga jamur. Resistensi antimikroba juga dipicu akibat asal mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalusia mengatakan sebanyak 22,1 persen masyarakat Indonesia menggunakan antibiotik oral, baik berbentuk tablet maupun sirup dalam satu tahun terakhir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, 41 persen di antaranya memperoleh antibiotik tanpa resep. Hal ini tentunya sangat berbahaya lantaran bisa memicu resistensi atau kebal antibiotik.

“Nah, ini merupakan tantangan buat kami, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, untuk menertibkan pendistribusian antimikroba di sarana pelayanan kesehatan, secara khususnya adalah di apotek,” katanya saat ditemui di kantor Kemenkes RI, Kamis (21/11/2024).

Lucia mengatakan sebanyak 18 provinsi di Indonesia memiliki proporsi antibiotik oral tanpa resep dokter di atas rata-rata nasional (41 persen). Di antaranya:

  1. Maluku Utara
  2. Sulawesi Tengah
  3. Maluku
  4. Kalimantan Selatan
  5. Sulawesi Selatan
  6. Kalimantan Tengah
  7. Sulawesi Tenggara
  8. Gorontalo
  9. Sulawesi Utara
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Nusa Tenggara Barat
  12. Sulawesi Barat
  13. Bengkulu
  14. Jawa Timur
  15. Sumatera Selatan
  16. Papua Barat Daya
  17. Kep Bangka Belitung
  18. Papua Barat

Tak hanya itu, Lucia juga menyebut lebih dari 60 persen masyarakat Indonesia mendapatkan antibiotik tanpa resep di apotek atau toko obat berizin. Termasuk dari pembelian online. Berikut datanya.

  • Pembelian antibiotik di apotek dan toko obat berizin: 61,3 persen
  • Warung: 22,2 persen
  • Praktik mandiri (non-dokter): 9,3 persen
  • RS, klinik, puskesmas, praktik mandiri dokter: 4,3 persen
  • Pembelian orang lain: 2,8 persen
  • Pembelian online: 1 persen.

(suc/kna)



Source link


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh informasi mengenai jasa atau layanan dari artikel yg dibaca

silahkan chat dan tanya ke kami

Marketing
Marketing

Marketing

I am online

I am offline