bannerecho.jpeg
bannerpendaftaran.jpeg
bannerkamaroperasi.jpeg
bannerlab.jpeg
bannerctscan.jpeg
bannerviproom.jpeg
bannereswl.jpeg
bannersectio.jpeg
bannermcu.jpeg
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Panduan Pembelajaran bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang  menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Panduan yang meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama salah satunya kegiatan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan secara berasrama, ada yang dalam bentuk MDT dan LPQ.

Terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemic yaitu :

  1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
  2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
  3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
  4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan  pembelajaran tatap muka diharapkan menerapkan panduan kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

Para pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk bahkan bebrapa mensyaratkan pemeriksaan kesehatan rapid / pcr test sebelum masuk ke asrama / pesantren.  Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. 

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
  2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
    1. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
    2. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,

3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

 

Marketing
RS Islam Jakarta  Pondok Kopi
WA only 

https://wa.me/6281802824489

 

 

 

 

Related Articles

Layanan Telemedicine Di RS Islam Jakarta Pondok Kopi

6 Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat PSBB

Majelis Tarjih Muhammadiyah Putuskan Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya

Artikel Kesehatan

Berita Terkini

Foto Gallery

IMG_3150
IMG_3104
IMG_3098
IMG_3084
IMG_3065
Donor darah hut 37 rsijpk
Donor darah hut 37 rsijpk (9)
Donor darah hut 37 rsijpk (8)
Donor darah hut 37 rsijpk (7)
Donor darah hut 37 rsijpk (6)
Donor darah hut 37 rsijpk (5)
Donor darah hut 37 rsijpk (4)

Gallery - All Video Share

No categories found.