bannerecho.jpeg
bannerpendaftaran.jpeg
bannerkamaroperasi.jpeg
bannerlab.jpeg
bannerctscan.jpeg
bannerviproom.jpeg
bannereswl.jpeg
bannersectio.jpeg
bannermcu.jpeg
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

6 Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat PSBB

JAKARTA -  Sejak pekan lalu , Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah / keluar kota dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia. Namun perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat perjalanan .

Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.

2. Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

5. Menunjukan identitas diri,

6. Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

 

 

DIMANA BISA MELAKUKAN RAPID TEST ?

Bagi yang ingin melakukan rapid test  dapat dilakukan dengan prosedur mandiri ke Rumah Sakit atau Laboratorium klinik yang dapat melakukan pemeriksaan rapid test SARS Cov 2  terutama untuk kebutuhan persyaratan perjalanan dalam masa PSBB .

RS Islam Jakarta Pondok Kopi memiliki laboratorium yang dapat melayani pemeriksaan Rapid test dan PCR Test  .

Pasien dapat datang berobat ke rumah sakit  baik melalui Layanan MCU atau Pemeriksaan Laboratorium Mandiri . Petugas rumah sakit menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi risiko dan informed consent.

Bila pasien setuju untuk dilakukan pemeriksaan , maka pasien akan di ambil darah sebanyk 1-2 cc dan kemudian akan di pemeriksaan dengan mengunakan alat RAPID TEST SARS Cov 2.

Bila hasil menunjukan NON REAKTIF  maka akan di berikan surat keterangan pemeriksaan namun bila hasil menunjukan REAKTIF maka pasien akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KLINIK ISPA  yang merupakan posko penangganan COVID19 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut  seperti pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. ·

Related Articles

Panduan Pembelajaran bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Layanan Telemedicine Di RS Islam Jakarta Pondok Kopi

Majelis Tarjih Muhammadiyah Putuskan Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya

Artikel Kesehatan

Berita Terkini

Foto Gallery

IMG_3150
IMG_3104
IMG_3098
IMG_3084
IMG_3065
Donor darah hut 37 rsijpk
Donor darah hut 37 rsijpk (9)
Donor darah hut 37 rsijpk (8)
Donor darah hut 37 rsijpk (7)
Donor darah hut 37 rsijpk (6)
Donor darah hut 37 rsijpk (5)
Donor darah hut 37 rsijpk (4)

Gallery - All Video Share

No categories found.